Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Sasaran utama penerima KIP adalah anak yang orangtuanya memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga tidak mampu untuk membiayai pendidikan anaknya.
Hal ini dilakukan dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan terbaik untuk masa depannya.
KIP ini tidak hanya diberikan untuk siswa jenjang sekolah, seperti SD, SMP, dan SMA saja.
Tetapi juga diberikan kepada calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan KIP Kuliah.
Berikut rangkuman informasi mengenai apa itu KIP, pengertian dan jenisnya.
Dapat Beasiswa Bidikmisi, Rohman Jadi Wisudawan Terbaik Unpad Program Profesi Ners Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah program pemberian bantuan tunai untuk anak yang berada pada usia sekolah (6-21 tahun) dan berasal dari keluarga yang kurang mampu.
KIP merupakan kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin yang diberikan pada keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tujuan dari pemberian bantuan pendidikan ini adalah untuk menjamin seluruh anak usia sekolah di Indonesia menempuh pendidikan minimal hingga jenjang pendidikan menengah.
KIP juga ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi untuk bersekolah, sehingga siswa yang harus berhenti sekolah dapat kembali melanjutkan pendidikannya.
Secara umum, KIP sangat mendukung program wajib belajar selama 12 tahun yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, KIP juga mencakup anak-anak yang berada di luar lingkungan sekolah, seperti anak di panti asuhan, anak jalanan, dan anak difabel.
KIP juga berlaku untuk anak di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pondok pesantren, dan anak di Balai Latihan Kerja (BLK).
597 Mahasiswa Jalur Prestasi 2023 Lulus Beasiswa KIP Kuliah di USK Jenis dari program KIP dibagi berdasarkan jenjang pendidikannya, yaitu KIP Sekolah dan KIP Kuliah.
KIP Sekolah diberikan kepada anak-anak yang menempuh pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah, yaitu SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
Sedangkan, KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan untuk anak yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi atau kuliah.
Untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan dari program KIP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan untuk mengajukan KIP.
1.
Syarat untuk KIP Sekolah 2.
Syarat untuk KIP Kuliah Itulah rangkuman informasi mengenai apa itu KIP, pengertian dan jenisnya.
Semoga bermanfaat.
RADEN PUTRI